Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT ASLI YANG HILANG BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Rahmaniah, Erlin (Unknown)
Tarigan, Arihta Esther (Unknown)
Bangun, Suriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2025

Abstract

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Sertifikat Pengganti merupakan sertifikat yang diterbitkan karena sertifikat yang lama mengalami kerusakan/hilang dan kedudukannya sama dengan sertifikat lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah pengganti dan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti atas sertifikat lama yang telah hilang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dilakukan berdasarkan surat pernyataan hilang yang dibuat di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, disertai pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Setelah syarat lengkap, Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertifikat pengganti, namun sebelum diterbitkan harus diumumkan terlebih dahulu di surat kabar dan Kantor Kelurahan selama 30 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang karena merupakan salinan resmi buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Kata kunci: sertifikat, sertifikat pengganti, kekuatan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...