Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Sertifikat Pengganti merupakan sertifikat yang diterbitkan karena sertifikat yang lama mengalami kerusakan/hilang dan kedudukannya sama dengan sertifikat lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah pengganti dan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti atas sertifikat lama yang telah hilang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dilakukan berdasarkan surat pernyataan hilang yang dibuat di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, disertai pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Setelah syarat lengkap, Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertifikat pengganti, namun sebelum diterbitkan harus diumumkan terlebih dahulu di surat kabar dan Kantor Kelurahan selama 30 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang karena merupakan salinan resmi buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Kata kunci: sertifikat, sertifikat pengganti, kekuatan hukum.
Copyrights © 2025