Dilatarbelakangi oleh kontroversi penggunaan hadis dha'if (lemah) dalam fadha'il al-a'mal (keutamaan amal) yang menjadi praktik umum dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam karya-karya populer seperti Fazail-e-Amaal. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-analitis terhadap literatur primer dan sekunder mengenai kaidah "al-'ibrah bi al-jumhur" yang menekankan pada pendapat mayoritas ulama. Analisis menunjukkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) memperbolehkan penggunaan hadis dha'if dalam konteks fadha'il al-a'mal dengan beberapa syarat ketat, meskipun pendapat minoritas menolaknya secara mutlak. Penerapan kaidah ini memberikan kelonggaran yang bermakna dalam penyebaran motivasi spiritual tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam. Temuan penelitian ini mendukung pendekatan kontekstual dan moderat dalam studi hadis.
Copyrights © 2025