Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh parsial dan simultan dari Penghindaran Pajak (diukur dengan Cash Effective Tax Rate/CETR) dan Perencanaan Pajak (diukur dengan Effective Tax Rate/ETR) terhadap Nilai Perusahaan (diukur dengan Tobin’s Q) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022–2024. Sampel penelitian berjumlah 30 data observasi yang diperoleh dari 10 perusahaan selama periode tiga tahun menggunakan metode purposive sampling. Data dianalisis menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan perangkat lunak SPSS. Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa: (1) Penghindaran Pajak (CETR) tidak berpengaruh signifikan terhadap Nilai Perusahaan (Sig. T = 0.246 > 0.05). (2) Perencanaan Pajak (ETR) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Nilai Perusahaan (Sig. T = 0.032 < 0.05; B = -11.585). (3) Secara simultan (Uji F), Penghindaran Pajak dan Perencanaan Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Nilai Perusahaan (Sig. F = 0.084 > 0.05). Selain itu, Koefisien Determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0.106 menunjukkan bahwa hanya 10.6% variasi Nilai Perusahaan yang dapat dijelaskan oleh kedua variabel pajak, sedangkan sisanya 89.4% dijelaskan oleh faktor lain
Copyrights © 2025