Pada konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana sanksi pidana adat diberlakukan. Untuk mengatur tindak pidana di seluruh negara, hukum pidana nasional digunakan. Dengan berbagai norma dan ketentuan yang mengatur konsekuensi dari pelanggaran hukum, KUHP berfungsi sebagai pilar utama sistem hukum pidana negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan serta menganalisis fenomena hukum secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, walaupun hukum pidana adat dianggap hal penting dari peninggalan budaya dan identitas daerah, ia berada di posisi yang relatif terpisah dari hukum pidana nasional dan mengalami perubahan yang signifikan dan kompleks sebagai akibat dari berbagai strategi dan kebijakan hukum yang diterapkan oleh negara
Copyrights © 2025