Kebudayaan menjadi aset bagi daerah. Pengelolaan kebijakannya seringkali tidak terlepas dari upaya komoditas dan hegemoni politik, sosial, dan ekonomi. Kabupaten Banyumas adalah wilayah yang memiliki kekhasan budaya Jawa pesisir dan memiliki ragam jenis budaya inklusi. Proses politik dalam penentuan arah kebijakan kebudayaan seringkali ditunggangi oleh kepentingan politik. Kehadiran pokok pikiran anggota dewan (PPAD) menjadi salah satu faktor dilematisasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menentukan arah kebijakan kebudayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pengelolaan kebijakan kebudayaan di Kabupaten Banyumas sesuai dengan prosedur melalui aturan perundangan yang berlaku. Negosiasi usulan dilakukan di dalam perumusan kebijakan yang seringkali dimaknai sebagai black box policy area. Kedua, dalam proses negosiasi terjadi tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Tarik menarik kepentingan membuat penyelerasan program dimaknai menjadi kepentingan politis akibat keterbatasan anggaran daerah dan pembentukan citra anggota legislatif. Dilema dalam penentuan program membuat OPD melakukan upaya diskresi.
Copyrights © 2024