Penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak atmosfer akademik, tetapi juga mengancam keamanan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai bagian dari komunitas pendidikan. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh mahasiswa, kelompok organisasi, maupun pihak lain yang berada dalam kawasan perguruan tinggi mencerminkan adanya kegagalan institusi dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, kajian mengenai pertanggungjawaban pidana menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum pidana memberikan konsekuensi terhadap pelaku dan bagaimana mekanisme perlindungan dapat diterapkan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak penganiayaan yang terjadi di kampus, baik yang dilakukan secara individual maupun secara kolektif. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP, teori kesalahan, serta konsep pertanggungjawaban pidana modern yang memungkinkan perluasan subjek pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan keterlibatan institusi pendidikan apabila ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian struktural. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, dan sejumlah kasus yang relevan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak penganiayaan di lingkungan kampus dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku utama, pihak yang turut serta atau membantu, serta institusi kampus apabila tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan pencegahan. Temuan ini mempertegas urgensi penyusunan kebijakan kampus yang lebih tegas serta mekanisme penegakan hukum yang selaras dengan prinsip perlindungan mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi internal dan sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Copyrights © 2025