Penelitian ini membahas perlindungan hak privasi korban dalam kasus penyebaran video CCTV bermuatan pornografi di Indonesia, yang menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di era digital. Teknologi pengawasan yang awalnya dirancang untuk meningkatkan keamanan publik kini justru menghadirkan tantangan baru terhadap batas-batas privasi individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis konseptual terhadap tanggung jawab negara, pelaku, dan lembaga penegak hukum dalam menjamin hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan yang ada masih bersifat sektoral, reaktif, dan belum menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Hambatan utama terletak pada lemahnya koordinasi, ketidakpastian hukum, serta rendahnya literasi privasi di masyarakat. Untuk mencapai keadilan yang substantif, dibutuhkan sistem perlindungan yang berorientasi pada korban dengan memperkuat aspek pencegahan, penegakan hukum yang proporsional, serta pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Kajian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum yang sensitif terhadap perkembangan teknologi dan berlandaskan nilai kemanusiaan agar hak atas privasi dapat terlindungi secara efektif di tengah masyarakat digital.
Copyrights © 2025