Penggunaan AI dalam bentuk deepfake memunculkan tantangan baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia karena teknologi ini memungkinkan manipulasi data pribadi seseorang menjadi konten pornografi tanpa izin. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi, kehormatan, serta perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis ketentuan dalam KUHP Kolonial (Wetboek van Strafrecht), KUHP Nasional, UU Pornografi, UU ITE, UU PDP, dan UU TPKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pembuatan konten pornografi dengan deepfake memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, yaitu adanya perbuatan manusia, pelanggaran terhadap undang-undang, serta unsur kesalahan (mens rea) dalam bentuk kesengajaan (dolus). Namun, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan deepfake dalam hukum positif di Indonesia, sehingga penerapannya masih bergantung pada perluasan makna terhadap peraturan yang ada tentang pornografi. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas legalitas. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi deepfake dalam pembuatan konten pornografi untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban, pemberian sanksi pidana yang sesuai bagi pelaku, serta menegakkan keadilan dalam era perkembangan teknologi digital
Copyrights © 2025