Konflik pertanahan di Indonesia sering melibatkan masyarakat adat yang memiliki tradisi hukum tersendiri. Artikel ini membahas bagaimana hukum adat berperan dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menekankan prinsip musyawarah dan rekonsiliasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui kajian literatur terhadap peraturan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga adat seperti musyawarah kaum atau pengadilan adat dengan memfokuskan pada mufakat dan pemulihan harmoni sosial, bukan sekadar pemberian sanksi. Contoh di Indonesia seperti praktek adat Minangkabau dan peradilan adat Papua mencerminkan efektivitas penyelesaian damai berbasis kearifan lokal. Dengan kata lain, hukum adat mempromosikan keadilan restoratif yang berakar pada budaya setempat. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan lembaga adat serta harmonisasi dengan hukum formal sangat penting untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025