Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perbandingan antara Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam tentang Penolakan Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris Warda Zakiya; Nunung Rodliyah; Ria Wierma Putri; M. Fakih; Yennie Agustin MR
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.1987

Abstract

Penolakan ahli waris terhadap harta warisan merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena melibatkan pluralisme hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam. Fenomena ini sering menimbulkan sengketa keluarga akibat perbedaan interpretasi mengenai hak dan kewajiban ahli waris dalam proses pembagian harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis persamaan dan perbedaan konsep penolakan waris menurut kedua sistem hukum serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis komparatif, memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal ilmiah, dan publikasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, penolakan waris harus dilakukan melalui prosedur formal di pengadilan dan berdampak pada hilangnya hak atas seluruh bagian harta peninggalan, sedangkan dalam hukum Islam konsep takharuj menekankan musyawarah, kerelaan, dan kesepakatan bersama tanpa prosedur formal yang kaku. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum untuk mewujudkan mekanisme pembagian harta waris yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap keberagaman sosial
Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Warda Zakiya; Hamzah; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2664

Abstract

Konflik pertanahan di Indonesia sering melibatkan masyarakat adat yang memiliki tradisi hukum tersendiri. Artikel ini membahas bagaimana hukum adat berperan dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menekankan prinsip musyawarah dan rekonsiliasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui kajian literatur terhadap peraturan dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga adat seperti musyawarah kaum atau pengadilan adat dengan memfokuskan pada mufakat dan pemulihan harmoni sosial, bukan sekadar pemberian sanksi. Contoh di Indonesia seperti praktek adat Minangkabau dan peradilan adat Papua mencerminkan efektivitas penyelesaian damai berbasis kearifan lokal. Dengan kata lain, hukum adat mempromosikan keadilan restoratif yang berakar pada budaya setempat. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan lembaga adat serta harmonisasi dengan hukum formal sangat penting untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkelanjutan.
Evaluasi Normatif Pengaturan dan Pengawasan OJK terhadap Sektor Perbankan Berdasarkan Prinsip Good Governance Warda Zakiya; Hamzah; Sepriyadi Adhan S
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2665

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan penting dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji efektivitas pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, melindungi konsumen, dan mendorong tata kelola yang baik (Good Governance). Metode pengawasan OJK, tantangan yang dihadapi, serta implementasi pengawasan dianalisis secara komprehensif berdasarkan literatur, regulasi, dan studi kasus terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah berkontribusi signifikan terhadap stabilitas keuangan, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas industri perbankan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan. Rekomendasi strategis disampaikan untuk meningkatkan fungsi pengawasan OJK di masa mendatang.