Pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia menandai pergeseran pola pembiayaan konsumtif masyarakat yang semakin terintegrasi dengan teknologi finansial. Layanan ini menawarkan kemudahan akses kredit tanpa kartu, namun di balik inovasi tersebut muncul problem hukum yang belum terakomodasi oleh regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan BNPL, serta menelaah relevansinya terhadap prinsip-prinsip hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa BNPL beroperasi dalam area abu-abu antara rezim hukum perlindungan konsumen dan hukum perbankan. Celah hukum tersebut tampak pada belum adanya standar kelayakan pengguna, lemahnya transparansi biaya, inkonsistensi pelaporan kredit ke SLIK, hingga minimnya pedoman etika penagihan dan perlindungan data pribadi. Dari perspektif hukum perbankan, BNPL memiliki karakter pembiayaan konsumtif yang menuntut penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (bank secrecy), serta tanggung jawab sosial lembaga keuangan. Bank yang terlibat dalam skema BNPL wajib memastikan verifikasi kelayakan konsumen dan menjaga integritas data pribadi pengguna. Sebaliknya, penyelenggara nonbank cenderung beroperasi dengan pengawasan yang lebih longgar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko over-indebtedness dan pelanggaran privasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, diperlukan harmonisasi antara hukum perbankan dan kebijakan perlindungan konsumen dalam tata kelola BNPL. Regulasi yang komprehensif akan menjadi dasar penting bagi keberlanjutan inovasi finansial digital yang akuntabel dan beretika.
Copyrights © 2025