Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan perkara tersebut berfokus pada frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang - Undang Pemilu yang dinilai diskriminatif dan membatasi hak konstitusional warga negara berusia di bawah 40 tahun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Analisis ini menggunakan pendekatan normatif melalui telaah terhadap putusan MK serta kajian literatur terkait teori penafsiran hukum, hak konstitusional warga negara, dan prinsip non-diskriminasi dalam hukum pemilu. Hasil penelitian menemukan bahwa hakim MK melakukan penafsiran bersyarat dengan memperluas makna syarat usia yang dimaksud, sehingga membuka peluang bagi calon presiden/wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Penafsiran ini dinilai berdampak pada dinamika perkembangan demokrasi dan konstitusionalisme di Indonesia, karena memberi ruang kepada representasi generasi muda dalam kontestasi politik nasional.
Copyrights © 2025