Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perbankan di Indonesia, di mana aktivitas perbankan kini banyak dilakukan secara elektronik dan berbasis data pribadi nasabah. Kondisi tersebut meningkatkan efisiensi namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak bank serta bagaimana pertanggungjawaban hukum bank apabila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih terbatas karena lemahnya pengawasan, kurangnya kepatuhan bank terhadap prinsip kehati-hatian, serta belum optimalnya mekanisme notifikasi dan pemulihan hak nasabah. Tanggung jawab hukum bank bersifat berlapis, mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana, serta diwujudkan melalui kewajiban pelaporan insiden, mekanisme ganti rugi, dan penyelesaian sengketa baik secara internal, mediasi, maupun litigasi. Dengan demikian, diperlukan sinergi antara regulasi umum dan sektoral serta peningkatan kapasitas pengawasan dan literasi hukum agar perlindungan terhadap data pribadi nasabah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum
Copyrights © 2025