Penelitian ini menganalisis efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah ketidakefisienan proses litigasi yang sering memakan waktu lama, biaya tinggi, dan berpotensi merusak hubungan antar pihak yang bersengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah sejauh mana efektivitas mediasi dalam hal waktu, biaya, dan kepuasan, serta mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap jurnal nasional dan internasional, peraturan perundang-undangan, dan sumber akademik relevan periode 2019–2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memberikan penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan ekonomis serta menjaga hubungan baik antar pihak, namun masih terdapat hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum, kualitas mediator yang belum merata, dan dukungan kelembagaan yang terbatas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kompetensi mediator, pembaruan regulasi, dan pemanfaatan teknologi mediasi daring (online dispute resolution) untuk memperkuat efektivitas mediasi dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025