Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyusunan perjanjian kredit perbankan, di mana keterlibatan notaris menjadi instrumen penting untuk memastikan keabsahan serta kekuatan pembuktian akta autentik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran notaris dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode hukum empiris yang memadukan kajian normatif dan realitas praktik, penelitian ini menunjukkan bahwa notaris memberikan penguatan signifikan terhadap kekuatan pembuktian akta kredit, meskipun masih ditemukan kelemahan pada praktik penandatanganan yang tidak selalu dilakukan di kantor notaris. Temuan ini mengandung implikasi penting mengenai perlunya penyempurnaan regulasi, terutama melalui pembentukan Undang-Undang Perjanjian Kredit Perbankan yang mampu menyatukan persepsi, meningkatkan kepastian prosedural, serta memperkokoh perlindungan hukum dalam mekanisme pemberian kredit
Copyrights © 2025