Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Restya Amanda Putri; Sunaryo; Sepriyadi Adhan S; Ahmad Zazili; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2597

Abstract

Jual beli biasanya dilakukan dengan perjanjian atau yang dikenal dengan perjanjian jual beli, berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang bersifat riil, maksudnya penyerahan barang yang diperjanjikan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi untuk adanya sebuah perjanjian. Penelitian in bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan perjanjian jual beli hak atas tanah dan mengetahui akibat hukum perjanjian jual beli hak atas tanah apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah, peraturan serta hak dan kewajiban antara penjual dengan pembeli, dan mengetahui tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melakukan kesalahan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena dalam penelitian ini yang akan diteliti adalah kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum dan tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan perjanjian jual beli tanah dan rumah di kabupaten sukoharjo. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang dimana menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang perjanjian jual beli. Hasil penelitian menunjukkan proses perjanjian jual beli tanah harus memenuhi syarat materiil, formil, dan syarat hukum. Syarat materiil yaitu meliputi pembeli, penjual dan obyek tanah, kemudian syarat formil meliputi sertifikat tanah asli, bukti telah membayar PBB, surat setoran BPHTB, surat setoran PPh, dan data data penjual dan pembeli yang meliputi: KTP dan KK, dan syarat hukum pasal 1320 KUHPerdata. Setelah memenuhi syarat – syarat, maka kedua belah pihak harus melakukan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh pihak PPAT yang kemudian ditanda tangani oleh para pihak. Setelah penandatanganan akta perjanjian perjanjian tersebut kemudian timbulah kesepakatan. Setelah terjadi kesepakatan dan penandatanganan perjanjian, maka timbulah hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dilaksanakan .  
Peran Notaris Dalam Memenuhi Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Kredit Perbankan Restya Amanda Putri; Hamzah; Sepriyadi Adhan S
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2772

Abstract

Penelitian ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyusunan perjanjian kredit perbankan, di mana keterlibatan notaris menjadi instrumen penting untuk memastikan keabsahan serta kekuatan pembuktian akta autentik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran notaris dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode hukum empiris yang memadukan kajian normatif dan realitas praktik, penelitian ini menunjukkan bahwa notaris memberikan penguatan signifikan terhadap kekuatan pembuktian akta kredit, meskipun masih ditemukan kelemahan pada praktik penandatanganan yang tidak selalu dilakukan di kantor notaris. Temuan ini mengandung implikasi penting mengenai perlunya penyempurnaan regulasi, terutama melalui pembentukan Undang-Undang Perjanjian Kredit Perbankan yang mampu menyatukan persepsi, meningkatkan kepastian prosedural, serta memperkokoh perlindungan hukum dalam mekanisme pemberian kredit
Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi di Badan Pertanahan Restya Amanda Putri; Hamzah; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2773

Abstract

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah antar pihak terkait dengan kehadiran mediator yang bersifat netral. Dalam kerangka penelitian hukum, pendekatan normatif-empiris umum dipakai untuk menilai bagaimana mediasi diimplementasikan dalam praktik, melalui tiga pola pendekatan yaitu (1) pendekatan perundang-undangan untuk menelaah ketentuan hukum terkait, hak-kewajiban para pihak, serta peran mediator; (2) pendekatan kasus untuk menganalisis putusan dan praktik penyelesaian melalui mediasi pada kasus nyata; dan (3) pendekatan konseptual yang menilai prinsip keadilan, efisiensi, dan akses hukum serta hambatan seperti kepatuhan hukum dan kualitas penyelesaian. Secara singkat, kerangka penelitian normatif-empiris pada mediasi mencakup definisi unsur-unsur mediasi, metodologi gabungan antara kajian hukum dan observasi lapangan, serta fokus pada implikasi kebijakan dan praktik di bidang sengketa pertanahan maupun perdata. Jika diperlukan, penyusunan kerangka penelitian khusus untuk studi mediasi pada kasus tertentu (misalnya sengketa perdata, pertanahan, atau konflik komersial) bisa dipersiapkan lengkap dengan variabel operasional, jenis data, dan instrumen anal.