Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah antar pihak terkait dengan kehadiran mediator yang bersifat netral. Dalam kerangka penelitian hukum, pendekatan normatif-empiris umum dipakai untuk menilai bagaimana mediasi diimplementasikan dalam praktik, melalui tiga pola pendekatan yaitu (1) pendekatan perundang-undangan untuk menelaah ketentuan hukum terkait, hak-kewajiban para pihak, serta peran mediator; (2) pendekatan kasus untuk menganalisis putusan dan praktik penyelesaian melalui mediasi pada kasus nyata; dan (3) pendekatan konseptual yang menilai prinsip keadilan, efisiensi, dan akses hukum serta hambatan seperti kepatuhan hukum dan kualitas penyelesaian. Secara singkat, kerangka penelitian normatif-empiris pada mediasi mencakup definisi unsur-unsur mediasi, metodologi gabungan antara kajian hukum dan observasi lapangan, serta fokus pada implikasi kebijakan dan praktik di bidang sengketa pertanahan maupun perdata. Jika diperlukan, penyusunan kerangka penelitian khusus untuk studi mediasi pada kasus tertentu (misalnya sengketa perdata, pertanahan, atau konflik komersial) bisa dipersiapkan lengkap dengan variabel operasional, jenis data, dan instrumen anal.
Copyrights © 2025