Perkembangan layanan jasa keuangan digital di Indonesia seperti paylater, rentan akan perbuatan melawan hukum sehingga membutuhkan hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan konsumen melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dari perspektif perlindungan konsumen dengan menilai kesesuaian antara kerangka regulasi, kewenangan, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan yakni analisis dokumen hukum dan peraturan terkait sektor jasa keuangan serta telaah kebijakan publik untuk mengidentifikasi celah regulasi dan interpretasi hukum yang mempengaruhi akses dan efektivitas LAPS-SJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan hukum LAPS-SJK menyediakan jalan alternatif bagi penyelesaian sengketa, akan tetapi masih terdapat masalah normatif terkait standar perlindungan yang belum konsisten dan kebutuhan akan penguatan mekanisme akuntabilitas serta transparansi. Untuk itu, diperlukan kebijakan hukum berupa penyempurnaan norma peraturan, pengaturan teknis pelaksanaan LAPS-SJK, dan penguatan mekanisme pengawasan regulator untuk menjamin perlindungan konsumen yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
Copyrights © 2025