Penelitian ini membahas urgensi pengaturan paylater sebagai produk keuangan digital dalam perspektif hukum perbankan Indonesia. Perkembangan pesat layanan paylater menunjukkan adanya pergeseran perilaku masyarakat dalam menggunakan fasilitas pembiayaan yang lebih cepat, praktis, dan berbasis teknologi. Namun demikian, paylater hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam sistem keuangan nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait status yuridis, mekanisme pengawasan, dan standar perlindungan konsumen. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengidentifikasi bahwa paylater memiliki karakteristik yang serupa dengan fasilitas kredit perbankan, sehingga pada prinsipnya harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan mekanisme manajemen risiko yang memadai. Minimnya regulasi juga berpotensi menciptakan masalah over-indebtedness, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak etis. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara paylater, hukum perbankan, dan kerangka pengawasan fintech menjadi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen. Penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan komprehensif merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dalam koridor hukum yang ada.