Pertumbuhan e-commerce di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan lonjakan signifikan, dengan transaksi daring yang meningkat secara pesat dan pergeseran perilaku konsumen menuju belanja digital. Seiring dengan kenaikan volume transaksi, potensi sengketa seperti barang tidak sesuai, kualitas buruk, atau pembatalan sepihak juga semakin besar. Mekanisme litigasi melalui pengadilan dianggap kurang efektif karena prosedur yang panjang, biaya tinggi, dan keterbatasan akses, terutama bagi sengketa nilai kecil. Sebagai alternatif, Online Dispute Resolution (ODR) muncul sebagai solusi yang mengombinasikan teknologi dan metode ADR (alternative Dispute Resolution) seperti mediasi dan arbitrase, menawarkan penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel, cepat, dan murah. Namun, regulasi ODR di Indonesia belum sepenuhnya jelas; meskipun terdapat dasar hukum seperti UU Arbitrase dan Perma Mediasi, payung hukum khusus ODR belum terbentuk. Dalam kajian ini, dianalisis peran ODR dalam memperluas akses keadilan bagi konsumen serta meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa e-commerce, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan telaah literatur dari studi-studi terkini.
Copyrights © 2025