Pertunangan dalam masyarakat hukum adat Sikka bukan hanya dipahami sebagai janji menuju pernikahan, tetapi juga merupakan hubungan sosial dan moral yang melibatkan dua keluarga besar. Prosesi adat seperti Lue Leron, Tung Olang Nelar, dan Wua Taa dilakukan sebagai bentuk penegasan ikatan tanggung jawab, penghormatan, serta kesepakatan bersama. Nilai sakral dari pertunangan tersebut terletak pada keterlibatan keluarga dan masyarakat adat sebagai pengawas moral, sehingga pembatalan pertunangan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga menyentuh martabat dan keharmonisan hubungan kekeluargaan. Dalam konteks ini, pembatalan sepihak dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma adat yang dikenal sebagai Wain Nair Met Lee apabila dilakukan oleh pihak laki-laki dan Lain Nair Met Lee apabila dilakukan oleh pihak perempuan. Istilah ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap keseimbangan sosial dan rasa hormat antar keluarga. Hal tersebut tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme, di mana hakim menilai tindakan mengusir calon istri setelah pertunangan adat masuk dalam kategori Wain Nair Met Lee. Meskipun tidak terdapat pengembalian belis dalam perkara tersebut, penggunaan konsep adat ini memperlihatkan bahwa hukum adat Sikka berfungsi sebagai mekanisme yang menjaga kehormatan dan stabilitas hubungan sosial melalui sanksi moral yang bersifat simbolik.
Copyrights © 2025