Kontrak franchise merupakan bentuk perjanjian komersial antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang memuat hak serta kewajiban timbal balik dalam penggunaan sistem bisnis, merek dagang, dan dukungan operasional. Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan hukum, terutama mengenai ketimpangan posisi tawar, kejelasan klausul, dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum kontrak franchise di Indonesia, mengkaji validitas klausul utama dalam perjanjian, serta memberikan rekomendasi perlindungan hukum yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur kontrak franchise, namun masih terdapat kekosongan dan kelemahan dalam aspek pengawasan serta perlindungan terhadap penerima waralaba. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan prinsip kesetaraan dalam perjanjian franchise guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025