Penelitian ini mengkaji urgensitas rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur mengenai restitusi dan kompensasi, pelaksanaannya masih bersifat fakultatif karena hakim hanya “dapat” memutuskan, bukan merupakan kewajiban hukum. Ketiadaan norma yang mengikat tersebut berdampak pada lemahnya pemenuhan hak korban, ditambah dengan minimnya perhatian pemerintah dalam memberikan dukungan pemulihan secara medis, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan selama ini lebih menitikberatkan pada pemberatan sanksi pelaku, sementara hak-hak korban masih terabaikan. Rekonstruksi diperlukan melalui penguatan kewajiban restitusi dan kompensasi, skema pembiayaan negara, mekanisme eksekusi putusan, serta layanan rehabilitasi terpadu bagi korban. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi ABK korban kekerasan seksual dapat lebih implementatif, menjamin kepentingan terbaik bagi anak, serta mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2025