Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hukum dan implementasi perizinan sumber daya air di Indonesia melalui studi kasus My Carwash di Denpasar sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 770/Pid.Sus/2021/PN Dps. Penelitian ini memfokuskan perhatian pada mekanisme penerapan perizinan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, serta implikasi sosial dan lingkungan akibat pelanggaran izin penggunaan air tanah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum serta fakta dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran izin terjadi karena rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Penerapan prinsip ultimum remedium menggambarkan bahwa sanksi pidana dijadikan langkah terakhir untuk menegakkan kepatuhan hukum. Kasus ini menegaskan pentingnya perizinan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Copyrights © 2025