Rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat Muslim terhadap Hukum Kewarisan Islam (Ilmu Faraidl) menyebabkan ketidakkonsistenan dalam pengamalan ajaran agama, khususnya terkait pembagian harta warisan dalam keluarga. Banyak jamaah yang hanya mengandalkan informasi parsial dan tidak sistematis, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai konsep dasar Hukum Waris Islam, golongan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta tata cara dan mekanisme pembagian harta warisan kepada anggota jamaah PIP-Q Sektor Makassar. Kegiatan dilaksanakan oleh tim dari Universitas Negeri Makassar melalui beberapa sesi ceramah, diskusi, tanya jawab, dan latihan kasus kewarisan yang terstruktur, baik secara luring maupun daring. Hasil pelatihan menunjukkan antusiasme peserta yang sangat tinggi, jumlah peserta yang melampaui target, serta peningkatan pemahaman yang tercermin dari hasil evaluasi dan kebutuhan peserta untuk membentuk kelompok kajian lanjutan. Kegiatan ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pengamalan Hukum Kewarisan Islam secara lebih kaffah, sekaligus memperkuat keharmonisan keluarga melalui pembagian harta waris yang lebih adil dan sesuai syariat.
Copyrights © 2025