Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Sektor Moncongloe dalam penanganan dugaan tindak pidana defamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR), kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, dosen Universitas Negeri Makassar, dan aparat kepolisian dalam proses penyidikan perkara. Akademisi berperan sebagai saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum pidana dalam menganalisis alat bukti berupa rekaman video dan Berita Acara Pemeriksaan/Interogasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peran saksi ahli bahasa sangat penting dalam menafsirkan makna kebahasaan yang mengandung unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”, sedangkan saksi ahli hukum pidana berperan dalam memberikan pendapat profesional mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan relevansinya dengan norma hukum. Sinergi antara kedua ahli ini membantu penyidik melakukan analisis secara ilmiah, objektif, dan proporsional. Kegiatan ini juga menunjukkan kontribusi nyata dunia akademik dalam mendukung penegakan hukum berbasis bukti ilmiah serta memperkuat kerja sama kelembagaan antara perguruan tinggi dan kepolisian.
Copyrights © 2025