Penelitian ini dilakukan karena banyaknya protes dari masyarakat sipil atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang muncul di publik atas Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut dikhawatirkan masyarakat sipil karena beberapa pasalnya berpotensi mengurangi independensi pers dan dipandang membatasi jurnalisme kegiatan investigatif serta Profesi Jurnalis Investigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis dan konseptual, yang berdasarkan bentuknya merupakan tipe penelitian deskriptif. Kesimpulan Penelitian ini, Desain Legislasi RUU Penyiaran yang Menguatkan Profesi Jurnalis Investigasi, yaitu: pertama, Menyusun RUU Penyiaran Berdasarkan Prinsip Partisipasi Publik Bermakna; dan kedua, Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Jurnalis Investigasi. Agar berhasil membentuk regulasi yang legitimate penelitian ini menyarankan DPR dan Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam pembentukan Undang-Undang untuk tidak menyetujui pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers pada umumnya dan profesi jurnalis pada khususnya, termasuk jurnalis investigasi.
Copyrights © 2025