Jumlah pekerja migran Indonesia sangat besar sehingga negara wajib melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Tingginya angka jumlah pekerja migran membawa manfaat bagi pemerintah, karena dapat membantu mengurangi jumlah angka pengangguran sekaligus membantu meningkatkan jumlah devisa. Namun, Disisi lain pekerja migran Indonesia ada yang terlibat melakukan tindak pidana di luar negeri, sehingga menyebabkan mereka diproses hukum dan terancam terkena sanksi pidana bahkan sampai pidana mati. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif.Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak diatur secara eksplisit dalam suatu rumusan pasal khusus, namun secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa bentuk-bentuk perlindungan tersebut diperoleh oleh pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran, mendampingi hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat. Dengan dilaksanakannya tanggungjawab negara tersebut maka pekerja migran Indonesia yang menjalani proses peradilan pidana di luar negeri tetap dapat mempertahankan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.
Copyrights © 2025