Pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memenuhi asas larangan perkawinan untuk perkawinan. Asas tersebut tidak hanya menjadi bagian dari syarat sahnya perkawinan, tetapi juga menjadi aspek penting dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna asas larangan perkawinan dalam perspektif hukum Islam serta bagaimana penerapannya oleh hakim dalam kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan temuan, asas ini mencakup larangan tetap seperti nasab, radha'ah (persusuan), dan mushāharah (persemendaan). Sedangkan larangan sementara mencakup perkawinan dua saudara sekaligus, wanita dalam iddah, dan perbedaan agama. Dalam praktik, penerapan asas ini dilakukan melalui pemeriksaan identitas, verifikasi saksi, dan koordinasi dengan KUA serta pihak medis. Hakim juga mempertimbangkan kematangan fisik dan psikologis calon mempelai, khususnya dalam perkara dispensasi kawin, sebagai bentuk perluasan interpretasi asas.
Copyrights © 2025