Pemilihan Kepala Daerah atau yang selanjutnya disebut dengan (Pilkada) merupakan pilar demokrasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat menentukan pemimpin di tingkat daerah. Namun, sengketa hasil Pilkada kerap menimbulkan konflik yang mengguncang stabilitas politik daerah. sudah terdapat regulasi yang mengatur, yaitu Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 206 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. Artikel ini mengkaji kesesuaian ketentuan Pasal 157 engatur mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada dengan menunjuk badan peradilan khusus sebagai lembaga penanganan. Hingga kini badan tersebut belum terbentuk, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa ini sementara waktu dengan dinamika politik dan kebutuhan masyarakat saat ini serta menawarkan rekomendasi agar proses penyelesaian sengketa Pilkada menjadi lebih efektif, adil, dan menjamin kepastian hukum. Melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), ditemukan bahwa pembentukan badan peradilan khusus harus segera diprioritaskan agar demokrasi daerah berjalan dengan legitimasi kuat dan stabilitas terjaga. Rekomendasi mencakup revisi regulasi untuk meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kepercayaan publik. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan legitimasi Pilkada melalui reformasi regulasi yang responsif
Copyrights © 2025