Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). No. 5 Tahun 1960 terhadap konflik tanah adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Secara khusus studi ini mengkasi sejauh mana prinsip keadilan agraria UUPA mampu melindungi hak masyarakat adat di tengah pembangunan strategis nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dimana data dikumpulkan melalui studi literatur yang bersumber dari berbagai tulisan ilmiah terdahulu yang relevan. Dengan menggunakan teori konflik milik Karl Marx peneliti berusaha untuk memahami pertentangan kepentingan dan relasi kekuasaan struktural antara negara, investor dan masyarakat adat. Hasilnya adalah implementasi UUPA di IKN bersifat kontradiktif. Meskipun UUPA mengakui Hak Ulayat, namun pengakuan tersebut bersifat kondisional dan mudah dibantah dengan doktrin Hak Menguasai dari Negara (HMN) atas nama kepentingan nasional. Lambatnya pendaftaran hak Ulayat membuat masyarakat adat membuat komunitas masyarakat adat rentan atas klaim tanah negara. Hal ini kemudian diperburuk oleh pendekatan top-down dimana pemerintah minim melibatkan masyarakat adat. Konflik ini merupakan manifestasi pertarungan struktural antara kelas yang menguasai sumber daya dan masyarakat rentan, memperlihatkan bahwa UUPA memiliki celah hukum yang melegitimasi pengambilalihan lahan.
Copyrights © 2025