Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan positivisme hukum dalam penjatuhan pidana melalui studi terhadap Putusan Nomor 11/Pid.B/2025/PN Ckr tentang tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah norma hukum positif, doktrin filsafat hukum, dan argumentasi hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip positivisme seperti validitas formal, supremasi norma tertulis, pemisahan hukum dan moral, serta asas legalitas dioperasionalkan dalam proses pembuktian dan penalaran hakim. Data dianalisis dengan metode analisis isi dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan pendekatan positivistik secara konsisten dengan berfokus pada unsur delik Pasal 340 jo. 55 KUHP dan alat bukti Pasal 184 KUHAP tanpa memperluas pertimbangan pada dimensi etis atau moral. Penafsiran terhadap unsur “rencana terlebih dahulu” dan “turut serta melakukan” dilakukan secara tekstual dan berorientasi pada kepastian hukum. Selain itu, penjatuhan pidana penjara seumur hidup mencerminkan karakter positivisme yang menekankan rasionalitas formal serta hubungan langsung antara pemenuhan unsur delik dan sanksi yang dijatuhkan. Kesimpulannya, Putusan 11/Pid.B/2025/PN Ckr menunjukkan bahwa positivisme hukum masih menjadi paradigma dominan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam perkara serius seperti pembunuhan berencana. Dominasi positivisme tampak melalui pola penalaran mekanis, legalitas ketat, dan orientasi pada kepastian hukum.
Copyrights © 2025