Analisis penerapan prinsip syariah pada Hotel Syariah Pekalongan menjadi fokus kajian dalam upaya memahami konsistensi praktik industri pariwisata halal di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum Islam dan studi pustaka. Hasil kajian memperlihatkan bahwa hotel telah menerapkan sejumlah ketentuan syariah, seperti penyediaan makanan halal, fasilitas ibadah, serta larangan terhadap minuman keras dan hiburan yang dilarang syariat. Namun, munculnya kasus penarikan biaya tambahan tanpa kejelasan informasi menimbulkan polemik publik, yang dinilai melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan berpotensi mengandung gharar. Situasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konsep ideal hotel syariah dengan praktik lapangan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap maqashid syariah sangat diperlukan agar hotel syariah benar-benar memberikan manfaat dan kepercayaan bagi masyarakat.
Copyrights © 2025