Salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah pada saat ini diwujudkan melalui penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan, yang ditandai dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Kebijakan ini memberikan bentuk perlindungan khusus berupa kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, memahami, dan menganalisis apakah ketentuan mengenai uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT, serta untuk menilai implementasi pemberian kompensasi tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan mengenai sumber pendanaan kompensasi serta mekanisme pemberiannya masih mengandung unsur diskriminatif dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar kompensasi kepada pekerja PKWT dalam bentuk upah, yang dapat terdiri atas gaji pokok atau gaji pokok yang digabungkan dengan tunjangan tetap, sesuai dengan struktur upah yang diberlakukan perusahaan. Pembayaran kompensasi wajib diberikan pada akhir masa PKWT, atau secara proporsional sesuai dengan masa PKWT yang telah dijalani apabila hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu perjanjian berakhir.
Copyrights © 2025