p-Index From 2020 - 2025
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Husni, Lalu; Munandar, Aris; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol. 5 No. 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.6397

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita Dari Tindakan Diskriminasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaagakerjaan Rahmat Darmawan, Rizki; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol 4 No 1 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v4i1.3924

Abstract

The purpose of this research is to determine the legal protection arrangements for female workers based on Law Number 13 of 2003 on Employment and to identify the factors that influence the legal protection for female workers under the same law. The benefits of this study include academic, practical, and theoretical advantages. The research methodology employed a statute approach and a conceptual approach. The legal protection for female workers encompasses various rights, such as the freedom to choose their occupation, reproductive rights, equal wages, and occupational health and safety rights. Factors influencing legal protection for female workers include legal factors, law enforcement factors, legal facility factors, and societal factors.
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara Suryani Hamzah, Any; Husni, Lalu; Sood, Muhammad
Private Law Vol 4 No 2 (2024): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v4i2.4873

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum dan budaya hukum masyarakat. Desa Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.
Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Pencegahan Perdagangan Orang Husni, Lalu; Munandar, Aris; Suryani Hamzah, Any
Private Law Vol 5 No 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.6397

Abstract

Penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri mempunyai korelasi langsung,hal ini disebabkan karena melalui pengiriman pekerja migran ke luar negeri muncul perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdagangan kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan pekerja migran di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Yang istilah lainnya adalag perbudakan modern. Penempatan pekerja migran di Indonesia menjadi idola bagi bagi masyarakat di  desa pada umumnya ,merupakan cita – cita serta harapan yang membuat masyarakat seringkali terbius dengan janji-janji yang ditawarkan. Tidak jarang janji jani tersebut membuat masyarakat terlena sering terjebak dalam perdagangan orang. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara social maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini meniombulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang. Undang Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu UU No 21 Tahun 2007 mengatur tentang peran  jawab serta tanggung seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. ppencegahan perdagangan orang memerlukan keterlibatan masyarakat karena persoalan ini muncul dalam kehidupan masyarakat terutama berkaitan dengan penekana hukum  dan budaya hukum masyarakat. Desa  Pemenang Barat merupakan salah satu daerah yang rentan akan perdagangan orang karena banyak arganya menjadi pekerja Migran Indonesia dan juga merupakan daerah transit pariwisata menuju dan kembali dari tiga gili yaitu trawangan,gili air dan gili meno.