Perkembangan teknologi digital telah mendorong terjadinya pertukaran dan pengumpulan data pribadi secara masif, yang berimplikasi pada meningkatnya risiko pelanggaran hak privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam perspektif hukum di Indonesia, khususnya melalui pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif terhadap standar internasional, seperti GDPR Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sejalan dengan kerangka hak asasi manusia, antara lain pengakuan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta prinsip kejelasan tujuan dan keamanan data. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum terbentuknya lembaga pengawas independen, maraknya kebocoran data, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun masih memerlukan penguatan kelembagaan, pengawasan, dan peningkatan kesadaran publik untuk mewujudkan jaminan hak atas privasi secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025