Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi besar dalam dunia perdagangan melalui sistem online marketplace. Namun, kemudahan transaksi digital ini diiringi oleh risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen diterapkan dalam sistem marketplace daring di Indonesia, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer dan sekunder, serta studi kasus kebocoran data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya sistem keamanan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta minimnya literasi digital konsumen. Untuk itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan pengawasan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan data pribadi yang efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025