Ajaran Islam menegaskan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berumah tangga maupun bermasyarakat. Namun dalam praktiknya, perempuan masih sering mengalami diskriminasi yang berakar pada penafsiran ajaran agama yang terdistorsi oleh budaya. Dalam konteks ini, wakaf sebagai bentuk amal jariyah dalam Islam menjadi salah satu praktik yang sangat dianjurkan dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta berpotensi menjadi sarana pemberdayaan perempuan dan masyarakat secara luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam mengenai hak dan kedudukan perempuan dalam wakaf. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur yang membahas kedudukan dan tantangan yang dihadapi perempuan dalam perwakafan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki dalam berwakaf, baik sebagai wakif (pemberi wakaf) maupun sebagai nazhir (pengelola wakaf). Ajaran Islam sejak awal mengakui peran aktif perempuan dalam pengelolaan harta, sebagaimana tercermin dalam praktik para sahabat Nabi. Namun dalam pelaksanaannya, perempuan masih menghadapi tantangan berupa bias budaya, kurangnya literasi wakaf, serta terbatasnya kesempatan dalam kepemimpinan lembaga wakaf.
Copyrights © 2025