Perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Polsek Sukaraja, Kabupaten Seluma, memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat, namun meningkatnya kasus pencurian sawit menimbulkan persoalan hukum baru terkait dugaan penadahan oleh pengepul sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan hambatan perlindungan hukum bagi pengepul sawit terhadap penjualan hasil curian dengan menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik dan pengepul sawit serta studi kepustakaan, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan apabila pengepul dapat membuktikan tidak adanya itikad buruk, namun pelaksanaannya terkendala oleh transaksi informal tanpa bukti tertulis, kesulitan pembuktian niat baik, serta keterbatasan pengepul dalam mengenali asal-usul sawit yang sah.
Copyrights © 2025