Penelitian ini membahas tanggung jawab platform TikTok pada Konten sensitif dengan meninjau kasus Oklin Fia dalam perspektif etika dan hukum komunikasi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur (studi kepustakaan), yang dilakukan melalui penelaahan terhadap buku, jurnal ilmiah, berita daring, dan regulasi yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab TikTok pada Konten sensitif belum sepenuhnya berjalan optimal. Dari sisi etika komunikasi digital, TikTok telah memiliki pedoman komunitas dan program edukatif seperti kampanye Internet Baik, namun penerapannya masih bersifat reaktif. Dari sisi tanggung jawab sosial, langkah-langkah seperti pembatasan fitur dan kerja sama dengan pemerintah menunjukkan komitmen, tetapi efektivitasnya masih lemah. Sementara itu, dari aspek tanggung jawab hukum, TikTok telah berupaya mematuhi regulasi nasional, namun mekanisme moderasi konten belum berjalan secara proaktif dan transparan.
Copyrights © 2025