Dana hibah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan sosial, termasuk pembangunan rumah ibadah. Hibah diharapkan mampu mengurangi risiko sosial yang timbul akibat krisis maupun kerentanan masyarakat. Namun, di Sulawesi Selatan implementasi hibah justru menghadirkan sejumlah persoalan berupa penyalahgunaan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan minimnya akuntabilitas pelaporan. Kondisi ini menandakan adanya kesenjangan antara regulasi normatif yang telah diatur dalam Permendagri dan Peraturan Gubernur dengan realitas praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk risiko dalam penyaluran dana hibah serta faktor-faktor penyebabnya dengan menitikberatkan pada hibah pembangunan masjid. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, dilaksanakan di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada MeiāJuli 2025. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat pemerintah, pengurus masjid, auditor, serta aktivis masyarakat sipil, dan diperkuat dengan studi dokumen regulasi, laporan audit, serta pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan delapan bentuk risiko, antara lain mekanisme pembayaran tunai, pemalsuan tanda tangan, keterlambatan pencairan, konflik kepentingan, lemahnya pelaporan, rendahnya kapasitas pengurus, lemahnya pengawasan lintas struktur, dan ketiadaan standar baku besaran hibah. Kesimpulannya, dana hibah berpotensi menjadi sumber risiko baru jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2025