Pelayanan publik yang berintegritas menjadi syarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tetapi, fakta di lapangan mengindikasikan jika praktik maladministrasi masih sering terjadi, baik di tingkat desa maupun kota, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga tidak adanya transparansi. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan merujuk pada hasil penelitian sebelumnya serta laporan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui telaah berbagai kasus, ditemukan bahwa maladministrasi dapat muncul pada layanan administrasi desa, penyelesaian laporan masyarakat, hingga layanan parkir di kawasan wisata. Pembahasan menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam melakukan deteksi, analisis, dan pemberian rekomendasi guna mencegah praktik maladministrasi. Kesimpulan dari refleksi ini menegaskan bahwa upaya mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga menuntut sinergi antara aparatur, masyarakat, serta lembaga pengawas eksternal.
Copyrights © 2025