Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Indonesia, terutama melalui penerapan sistem kuota dan pembatasan periode pendaftaran dua kali setahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi regulasi tersebut terhadap berbagai sektor, mulai dari industri besar hingga masyarakat dengan kapasitas terpasang kecil. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis komparatif terhadap kebijakan PLTS atap di beberapa negara seperti Jerman, India, dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru ini memberikan kepastian bagi pengelolaan jaringan dan tata kelola kuota, penerapannya berpotensi membatasi partisipasi masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha kecil yang ingin beralih ke energi surya. Penyesuaian kebijakan yang lebih inklusif diperlukan agar PLTS atap dapat mendukung transisi energi nasional secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2025