Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, meskipun batas usia minimal perkawinan telah ditetapkan 19 tahun. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi remaja serta berkontribusi terhadap keberlanjutan siklus kemiskinan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini sekaligus memotivasi remaja untuk melanjutkan pendidikan melalui berbagai program beasiswa. Metode yang digunakan adalah Asset Based Community Development (ABCD), dengan pelaksanaan di Balai Desa Pamongan, Kediri, melibatkan remaja berusia 13–16 tahun. Materi sosialisasi mencakup dampak pernikahan dini, peran keluarga, kegiatan positif, motivasi pendidikan, serta informasi beasiswa pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan, perubahan sikap, dan munculnya motivasi menunda pernikahan. Peserta memberikan respon positif melalui partisipasi aktif dalam diskusi, meskipun masih terdapat tantangan berupa rendahnya rasa percaya diri dan keterbatasan dukungan keluarga. Kegiatan ini direkomendasikan untuk dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan partisipasi remaja dalam pendidikan tinggi.
Copyrights © 2025