Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan barang yang terjadi di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli. (2) tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli. Penelitian ini menggunakan metodologi jenis penelitian kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara dan observasi masyarakat serta data sekunder dari literatur terkait. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan praktik utang piutang dengan pelunasan barang di Desa Lampasio dalam tinjauan hukum Islam. Kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Lampasio dilakukan secara lisan berdasarkan rasa saling percaya, dengan bentuk pelunasan berupa hasil panen, hewan ternak, dan barang elektronik. Dalam tinjauan hukum Islam, praktik ini diperbolehkan selama memenuhi rukun akad (pemberi dan penerima utang, objek pinjaman, serta ijab qabul) dan syarat akad (kerelaan kedua pihak, kejelasan nilai barang, kewajiban pelunasan, serta bebas dari riba dan gharar).
Copyrights © 2025