Disrupsi teknologi sangat berperan penting dalam mempengaruhi perilaku kehidupan Masyarakat secara mendasar, tak ubahnya di dalam dunia perbankan dalam perkembangan digitalisasi di Tengah era disrupsi Masyarakat dipaksa untuk mengikuti cara bertransaksi dan digitalisasi data yang dilakukan oleh Lembaga penyedia jasa keuangan. Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adaalah Non Doktrinal dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat yang belum siap akan sangat mudah melakukan kesalahan dalam melakukan proses transaksi dan menjadi sasaran tindak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi para nasabah Lembaga penyedia layanan keuangan dan nasabah harus diawasi ketat oleh regulator yaitu otoritas jasa keuangan sehingga proses bisnis dalam keguatan transaksi keuangan bisa berjalan denga naman dan semestinya.Kata Kunci: Digital, Keamanan dan Teknologi
Copyrights © 2024