Demokrasi Indonesia yang semula dipandang stabil sejak Reformasi 1998 kini menghadapi krisis serius. Fenomena seperti korupsi yang masif, politik dinasti, politik uang, lemahnya penegakan hukum, hingga polarisasi identitas menunjukkan adanya kemunduran yang tidak sekadar prosedural, melainkan juga etis dan moral. Dalam kerangka pemikiran Islam, krisis ini dapat dikritisi sekaligus ditanggapi melalui penguatan etika politik Islam yang menekankan amanah (akuntabilitas), ‘adl (keadilan), syura (musyawarah), dan maslahah (kemaslahatan umum). Artikel ini menggunakan pendekatan analisis wacana untuk menelaah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diposisikan dalam diskursus politik kontemporer di Indonesia. Pemikiran Ibnu Khaldun, Abid Al-Jabiri, dan Ahmad Syafii Maarif dijadikan rujukan guna menunjukkan relevansi etika Islam sebagai landasan normatif sekaligus praksis bagi demokrasi. Hasil kajian memperlihatkan bahwa nilai-nilai etika Islam tidak hanya berfungsi sebagai seruan moral, tetapi juga dapat dioperasionalkan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan inklusif. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menghindari instrumentalisasi agama yang menjadikan etika sekadar retorika politik. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa revitalisasi demokrasi Indonesia membutuhkan internalisasi etika politik Islam sebagai komitmen nyata dari elit, institusi, dan masyarakat sipil demi terwujudnya demokrasi substantif yang bermartabat.
Copyrights © 2026