Stunting merupakan masalah kesehatan anak dengan prevalensi 40% di Kabupaten Kupang, khususnya di Desa Sillu yang mencapai 45%. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana implementasi konsep civic equality (kesetaraan akses layanan publik dan hak-hak dasar warga) dapat menjadi pendekatan strategis dalam mengatasi stunting. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan 25 informan terdiri dari ibu rumah tangga, kader posyandu, tenaga kesehatan, dan kepala desa. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan studi dokumen, lalu dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akses informasi dan layanan kesehatan belum merata, partisipasi masyarakat masih rendah, dan kapasitas kader posyandu terbatas, yang semuanya menghambat penerapan prinsip civic equality. Faktor sosial budaya, ekonomi, dan kesadaran warga memengaruhi efektivitas implementasi. Studi ini menegaskan bahwa penerapan prinsip civic equality, dengan meningkatkan partisipasi, kesetaraan layanan, dan pemberdayaan masyarakat, dapat secara langsung berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting secara berkelanjutan di Desa Sillu.
Copyrights © 2025