Penelitian ini membahas pelanggaran etika profesi yang terjadi pada PT Indah Pontjhan Medan Sumatera Utara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Permasalahan utama yang dikaji meliputi ketidaksinkronan data Hak Guna Usaha (HGU), dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pengelolaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan dan tanah milik masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi dokumen dan analisis kasus berdasarkan prinsip etika profesi dan teori etika, yaitu utilitarianisme, deontologi, dan etika kebajikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Indah Pontjhan telah melanggar prinsip integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan perilaku profesional. Pelanggaran tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, potensi kerugian negara, serta munculnya risiko hukum dan konflik sosial. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas lahan dan perizinan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta penguatan penerapan etika profesi guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
Copyrights © 2025