Penelitian ini menganalisis transformasi praktik perkawinan Islam di kalangan Generasi Z Muslim Indonesia di tengah arus modernitas dan digitalisasi. Tujuannya adalah memahami reinterpretasi nilai hukum Islam oleh generasi muda dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial kontemporer. Menggunakan pendekatan sosio-legal integratif, penelitian kualitatif-deskriptif ini menghimpun data melalui wawancara, Focus Group Discussion (FGD), serta analisis dokumen hukum nasional dan fatwa MUI. Data dianalisis secara tematik menggunakan teori perubahan sosial Anthony Giddens dan konsep maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan pergeseran paradigma perkawinan dari tradisional menuju pendekatan reflektif, rasional, dan kontekstual. Generasi Z cenderung menunda pernikahan, menolak praktik patriarkal, serta memprioritaskan kesiapan emosional dan ekonomi. Fenomena ta’aruf digital dan akad nikah online menjadi representasi praktik keagamaan berbasis teknologi yang tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kemaslahatan. Penelitian menyimpulkan bahwa Generasi Z berperan sebagai agen transformasi hukum keluarga Islam melalui reinterpretasi nilai syariat yang adaptif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan pra-nikah, literasi hukum keluarga, serta kebijakan yang responsif terhadap perubahan sosial generasi muda di era digital.
Copyrights © 2026